Sabtu, 18 Februari 2012

MK Kabulkan Gugatan Machica
















      Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan Machica Mochtar terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dampak dikabulkannya sebagian gugatan itu sendiri sangat luas. 
MK menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945. Pasal ini berbunyi, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.”
Ketua MK Mahfud MD menegaskan, anak-anak yang lahir di luar pernikahan resmi tetap mempunyai hubungan darah dan hubungan perdata dengan ayah mereka. Artinya, ayah tetap harus bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu.
Sebelum ada putusan MK mengenai UU Perkawinan, anak-anak yang lahir di luar pernikahan resmi tidak diakui. Dengan adanya putusan ini, kata Mahfud, para ayah harus bertanggung jawab atas anak yang lahir dari hubungan haram atau perzinaan sekalipun. "Hal ini sesuai dengan UU Kewarganegaraan menyangkut HAM," katanya.
Mahfud menilai putusan MK ini sangat penting dan revolusioner. Sejak MK mengetok palu, semua anak yang lahir di luar perkawinan resmi, mempunyai hubungan darah dan perdata dengan ayah mereka. 
Di luar pernikahan resmi yang dimaksud Mahfud ini termasuk kawin siri, perselingkuhan, dan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau samen leven.
Sebelumnya, Mahfud menegaskan pemohon uji materiil, Machica Mochtar merupakan istri sah dari Moerdiono yang dibuktikan keberadaan saksi. Tapi, hubungan itu tidak diakui keluarga sang suami. 
Machica, kata Mahfud, menilai UU Perkawinan itu menyatakan bahwa hak-hak anak bisa timbul sesudah ada akta nikah. Tapi Machica tidak memiliki itu.
Mahfud menyebut banyak contoh lain selain Machica di negeri ini. "Banyak kiai-kiai dari pesantren-pesantren di Jawa Timur rata-rata menikah tanpa akta nikah."
Bahkan, beberapa dari mereka juga meminta agar UU Perkawinan dibatalkan. "Karena banyak anak mau sekolah ditanya siapa bapaknya. Dalam akta kelahirannya itu perlu disebut siapa bapaknya," kata Mahfud.
Mahkamah Konstitusi memutuskan status anak, Machica Mochtar, yang dilahirkan di luar perkawinan kini tidak hanya menjadi tanggung jawab ibunya, tetapi juga menjadi tanggung jawab ayah biologisnya, almarhum Moerdiono.
Wakil Menteri Agama, Nazaruddin Umar mengaku siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait undang-undang Pernikahan.
MK memutuskan anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. 
"Kami tunduk pada putusan MK," kata dia ketika dihubungi, Jumat, 17 Februari 2012.
Menurut Nazaruddin, implementasi putusan MK tersebut adalah anak yang tidak bisa mempunyai akte kelahiran karena orangtuanya tidak memiliki surat nikah, maka sekarang hal itu bisa berubah. “Saya pelajari dulu putusannya formalnya. Nanti baru diterapkan,” tegasnya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berimplikasi ayah biologis harus bertanggung jawab atas anak di luar nikah. 
Wakil Ketua KPAI, Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan dalam kasus tersebut tidak ada anak haram namun yang haram adalah hubungan orang tua tanpa pernikahan.
"Hubungan yang tidak sah memang dilarang karena berdampak pada kepentingan anak. Maka hubungan pernikahan yang tidak sah melanggar prinsip perlindungan anak karena berpotensi membuat anak itu telantar," kata Asrorun Niam di Jakarta, Jumat, 17 Februari 2012.
Ni'am menjelaskan hubungan di luar pernikahan rentan terhadap penelantaran anak. Sebab,  hal itu mengakibatkan banyak orang tua yang tidak mengakui anak hasil hubungan mereka.
"Bukan berarti kalau tidak sah bukan berarti tanggung jawab ayah biologis dilepas tetapi harus dipenuhi tanggung jawabnya," ujarnya.
Ni'am menegaskan, dalam kacamata hukum, harus dibedakan hubungan hukum antar orang tua dengan hubungan hukum orang tua dengan anak. 
"Hubungan suami istri yang sah dengan yang tidak sah harus dibedakan. Terlepas anak itu dihasilkan dari hubungan yang sah atau tidak, yang namanya hak anak harus terpenuhi," katanya.
Pakar Hukum Islam Universitas Gadjah Mada, Abdul Gofur, melihat putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memiliki perspektif perlindungan anak. 
Namun Gofur melihat, putusan ini juga bisa mengafirmasi kemerosotan moral. "Bisa disalahgunakan untuk mengafirmasi ada kemerosotan moral karena banyak anak yang dilahirkan di luar pernikahan," kata Gofur.
Namun, Gofur melihat MK memutuskan seperti bukan untuk tujuan membenarkan kemerosotan itu, melainkan untuk melindungi hak anak-anak di luar pernikahan. "Anak-anak itu dilahirkan tanpa dosa," kata Gofur.
Dengan adanya hak mencantumkan nama ayah dalam akta kelahiran, anak-anak itu akan mendapatkan hak yang lebih dari sekadar yang diatur sebelumnya. 
Sebelumnya, Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan mengatur “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya."
Kemudian putusan MK pada Jumat 17 Februari ini mengatur, pemaknaan pasal itu diperluas menjadi "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya."
Gofur menjelaskan, sebelum ada putusan MK ini, sebenarnya sudah ada pedoman dibuat Mahkamah Agung dan yurisprudensi putusan pengadilan agama. 
Anak-anak luar nikah bisa mendapatkan pengakuan dari ayah dan ibu kandungnya melalui mekanisme istilaq atau deklarasi pengakuan anak.
Juga, Kompilasi Hukum Islam (KHI), menurut Gofur, mengatur mekanisme pernikahan saat hamil. 
"Jika ada orang telah hamil dan ada laki-laki bertanggung jawab menikahinya saat itu, maka tak perlu menikah ulang setelah melahirkan," kata Gofur.
    Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan Machica Mochtar terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dampak dikabulkannya sebagian gugatan itu sendiri sangat luas. 
MK menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945. Pasal ini berbunyi, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.” 
Ketua MK Mahfud MD menegaskan, anak-anak yang lahir di luar pernikahan resmi tetap mempunyai hubungan darah dan hubungan perdata dengan ayah mereka. Artinya, ayah tetap harus bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu.
Sebelum ada putusan MK mengenai UU Perkawinan, anak-anak yang lahir di luar pernikahan resmi tidak diakui. Dengan adanya putusan ini, kata Mahfud, para ayah harus bertanggung jawab atas anak yang lahir dari hubungan haram atau perzinaan sekalipun. "Hal ini sesuai dengan UU Kewarganegaraan menyangkut HAM," katanya.
Mahfud menilai putusan MK ini sangat penting dan revolusioner. Sejak MK mengetok palu, semua anak yang lahir di luar perkawinan resmi, mempunyai hubungan darah dan perdata dengan ayah mereka. 
Di luar pernikahan resmi yang dimaksud Mahfud ini termasuk kawin siri, perselingkuhan, dan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau samen leven.
Sebelumnya, Mahfud menegaskan pemohon uji materiil, Machica Mochtar merupakan istri sah dari Moerdiono yang dibuktikan keberadaan saksi. Tapi, hubungan itu tidak diakui keluarga sang suami. 
Machica, kata Mahfud, menilai UU Perkawinan itu menyatakan bahwa hak-hak anak bisa timbul sesudah ada akta nikah. Tapi Machica tidak memiliki itu.
Mahfud menyebut banyak contoh lain selain Machica di negeri ini. "Banyak kiai-kiai dari pesantren-pesantren di Jawa Timur rata-rata menikah tanpa akta nikah."
Bahkan, beberapa dari mereka juga meminta agar UU Perkawinan dibatalkan. "Karena banyak anak mau sekolah ditanya siapa bapaknya. Dalam akta kelahirannya itu perlu disebut siapa bapaknya," kata Mahfud.
Mahkamah Konstitusi memutuskan status anak, Machica Mochtar, yang dilahirkan di luar perkawinan kini tidak hanya menjadi tanggung jawab ibunya, tetapi juga menjadi tanggung jawab ayah biologisnya, almarhum Moerdiono.
Wakil Menteri Agama, Nazaruddin Umar mengaku siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait undang-undang Pernikahan.
MK memutuskan anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. 
"Kami tunduk pada putusan MK," kata dia ketika dihubungi, Jumat, 17 Februari 2012.
Menurut Nazaruddin, implementasi putusan MK tersebut adalah anak yang tidak bisa mempunyai akte kelahiran karena orangtuanya tidak memiliki surat nikah, maka sekarang hal itu bisa berubah. “Saya pelajari dulu putusannya formalnya. Nanti baru diterapkan,” tegasnya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berimplikasi ayah biologis harus bertanggung jawab atas anak di luar nikah. 
Wakil Ketua KPAI, Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan dalam kasus tersebut tidak ada anak haram namun yang haram adalah hubungan orang tua tanpa pernikahan.
"Hubungan yang tidak sah memang dilarang karena berdampak pada kepentingan anak. Maka hubungan pernikahan yang tidak sah melanggar prinsip perlindungan anak karena berpotensi membuat anak itu telantar," kata Asrorun Niam di Jakarta, Jumat, 17 Februari 2012.
Ni'am menjelaskan hubungan di luar pernikahan rentan terhadap penelantaran anak. Sebab,  hal itu mengakibatkan banyak orang tua yang tidak mengakui anak hasil hubungan mereka.
"Bukan berarti kalau tidak sah bukan berarti tanggung jawab ayah biologis dilepas tetapi harus dipenuhi tanggung jawabnya," ujarnya.
Ni'am menegaskan, dalam kacamata hukum, harus dibedakan hubungan hukum antar orang tua dengan hubungan hukum orang tua dengan anak. 
"Hubungan suami istri yang sah dengan yang tidak sah harus dibedakan. Terlepas anak itu dihasilkan dari hubungan yang sah atau tidak, yang namanya hak anak harus terpenuhi," katanya.
Pakar Hukum Islam Universitas Gadjah Mada, Abdul Gofur, melihat putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memiliki perspektif perlindungan anak. 
Namun Gofur melihat, putusan ini juga bisa mengafirmasi kemerosotan moral. "Bisa disalahgunakan untuk mengafirmasi ada kemerosotan moral karena banyak anak yang dilahirkan di luar pernikahan," kata Gofur.
Namun, Gofur melihat MK memutuskan seperti bukan untuk tujuan membenarkan kemerosotan itu, melainkan untuk melindungi hak anak-anak di luar pernikahan. "Anak-anak itu dilahirkan tanpa dosa," kata Gofur.
Dengan adanya hak mencantumkan nama ayah dalam akta kelahiran, anak-anak itu akan mendapatkan hak yang lebih dari sekadar yang diatur sebelumnya. 
Sebelumnya, Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan mengatur “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya."
Kemudian putusan MK pada Jumat 17 Februari ini mengatur, pemaknaan pasal itu diperluas menjadi "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya."
Gofur menjelaskan, sebelum ada putusan MK ini, sebenarnya sudah ada pedoman dibuat Mahkamah Agung dan yurisprudensi putusan pengadilan agama. 
Anak-anak luar nikah bisa mendapatkan pengakuan dari ayah dan ibu kandungnya melalui mekanisme istilaq atau deklarasi pengakuan anak.
Juga, Kompilasi Hukum Islam (KHI), menurut Gofur, mengatur mekanisme pernikahan saat hamil. 
"Jika ada orang telah hamil dan ada laki-laki bertanggung jawab menikahinya saat itu, maka tak perlu menikah ulang setelah melahirkan," kata Gofur.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar