Angelina Sondakh Tersangka Kasus Korupsi
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI, Angelina Sondakh sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatra Selatan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK, Abraham Samad dalam jumpa persnya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/2/2012). “Tersangka baru adalah kita tetapkan yaitu AS, seorang perempuan, yang tadinya saksi,” ujar Abraham Samad.
Angelina Sondakh adalah berasal dari fraksi Partai Demokrat. Sehingga sudah dua politisi Partai Demokrat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah sebelumnya Muhammad Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat.
Abraham menjelaskan, pihaknya sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp191 miliar itu.
“Kita menemukan dua alat bukti berdasarkan KUHP sehingga berkesimpulan dalam kasus ini ditemukan tersangka baru. Dia diduga menerima janji dan hadiah,” beber Abraham yang mengenakan peci putih didampingi Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.
Berdasarkan Fakta yang muncul di persidangan dengan terpidana kasus ini sebelumnya seperti Mindo Rosa Manulang, Muhammad El Idris dan Sesmempora, Wafid Muharram terungkap ada aliran dana sebesar Rp5 miliar kepada Angelina dan Koster. Nazaruddin sendiri didakwa menerima uang Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah, rekanan Kemenpora dalam pembangunan wisma atlet.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar